Di zaman serba modern ini
penggunaan internet sudah hal yang biasa dilakukan oleh semua kalangan baik
anak-anak hingga orang dewasa. Banyak hal yang kita dapat dari penggunaan
internet ini baik yang bersifat positif maupun yang negatif. Kali ini saya akan
membahas mengenai penggunaan internet yang bersifat negatif yaitu maraknya
prostitusi online.
Bisnis
prostitusi online sudah menjadi bisnis yang cukup banyak dilakukan oleh
kalangan masyarakat di zaman sekarang
ini. Oleh sebab itu sudah seharusnya pemerintah harus lebih tegas mencegah
masuknya bisnis prostitusi online ini. Sebab bukan perkara yang mudah untuk
menyelesaikan masalah ini. Padahal pemerintah sudah mempunyai Undang-undang
yang jelas tentang UU ITE. Akan tetapi karena maraknya bisnis ini pemerintah
sulit membendung pergerakannya. Alangkah baiknya jika UU ITE dan UU
Telekomunikasi ini bisa efektif mengatur berbagai tindak kejahatan asusila di
Internet.
Dan juga seharusnya pemerintah berupaya
untuk menghentikan arus informasi negatif yang dilakukan di media social seperti
contohnya twitter,facebook, dan lainnya. Walau penelusuran akun media social seperti
itu membutuhkan tenaga dan biaya yang besar. Sudah seharusnya Pemerintah juga harus
memikirkan masa depan bangsa kedepannya akibat penyalahgunaan internet saat
ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar