KELOMPOK 4

KELOMPOK 4

Rabu, 29 April 2015

Prostitusi Online

          Di zaman serba modern ini penggunaan internet sudah hal yang biasa dilakukan oleh semua kalangan baik anak-anak hingga orang dewasa. Banyak hal yang kita dapat dari penggunaan internet ini baik yang bersifat positif maupun yang negatif. Kali ini saya akan membahas mengenai penggunaan internet yang bersifat negatif yaitu maraknya prostitusi online.

          Bisnis prostitusi online sudah menjadi bisnis yang cukup banyak dilakukan oleh kalangan  masyarakat di zaman sekarang ini. Oleh sebab itu sudah seharusnya pemerintah harus lebih tegas mencegah masuknya bisnis prostitusi online ini. Sebab bukan perkara yang mudah untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal pemerintah sudah mempunyai Undang-undang yang jelas tentang UU ITE. Akan tetapi karena maraknya bisnis ini pemerintah sulit membendung pergerakannya. Alangkah baiknya jika UU ITE dan UU Telekomunikasi ini bisa efektif mengatur berbagai tindak kejahatan asusila di Internet.

          Dan juga seharusnya pemerintah berupaya untuk menghentikan arus informasi negatif yang dilakukan di media social seperti contohnya twitter,facebook, dan lainnya. Walau penelusuran akun media social seperti itu membutuhkan tenaga dan biaya yang besar.  Sudah seharusnya Pemerintah juga harus memikirkan masa depan bangsa kedepannya akibat penyalahgunaan internet saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar