Pada akhir bulan November 2010 seoerang WN Nigeria membuka situs
netlog.com dan mendapatkan pesan dari orang yang berinisial RR dia mengirimkan
kan pesan kepada korban dan meminta korban untuk menerima paketan uang yang
isinya uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp.16.8 Milar, tetapi korban
harus mengirimkan uang terlebih dahulu senilai Rp.2.5 Miliar dengan alasan
membuka blokiran dan membayar kepada kedubes malaysia. Dan korban mempercayai
pesan dari RR tersebut dan korban pun percaya kepada RR kemudian korban
memberikan identitas dan alamat lengkapnya, Stelah beberapa hari RR mengirmkan
pesan kepada korban yang menginformasikan bahwa paket yang diinformasikan sudah
dikrim ke alamat korban setalah paket itu sampai korban membuka paket tersebeut
dan ternyata paket tersebut hanya berisi potongan kertas, korban merasa tertipu
dan segera melaporkan kepda pihak kepolisian dan dari tersangka tersebut polisi
menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan kertas menyerupai
uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama ECA, RR dan SI
serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.
Analisa kasus:
Sebenarnya sudah banyak kasus penipuan seperti ini tetapi
yang perlu lakukan untuk mengantisipasi penipuan seperti ini adalah dengan
tidak percaya begitu saja dengan orang yang baru kita kenal, apalagi dengan
media sosial.
Terssangka dapat dijerat dengan undang undang pasal 378 tentang penipuan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar