KELOMPOK 4

KELOMPOK 4

Senin, 27 April 2015

Kasus Florence Kicauan Berbuntut Bui



Beberapa waktu yang lalu, dunia internet Indonesia dihebohkan oleh seseorang benama Florence Sihombing. Mahasiswa S2 UGM Yogyakarta tersebut pada awalnya mengungkapkan kekesalannya karena mengantri di SPBU lewat media sosial Path pada tanggal 28 Agustus 2014 lalu. Sampai pada akhirnya Florence ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa saat setelah diperiksa Reserse Kriminal Khusus.
Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Agustus 2014 lalu, wanita yang akrab dipanggil Flo itu mengantre di SPBU Lempuyang. Saat itu ia menggunakan sepeda motor Scoopy dan menyelonong antrean Pertamax dan ditegur oleh petugas TNI yang berjaga. Kecewa dengan kejadian itu, Flo mengungkapkan kekesalannya itu di akun Path miliknya:
“Jogja miskin, tolol, dn tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja.” 

Ungkapan itu dinilai menjelekkan dan menghina warga Jogja dan postingan Florence Sihombing tersebut ternyata berbuntut panjang. Sejumlah komunitas di Jogya kemudian melaporkan Florence ada Polres Yogyakarta.
Pada tanggal 29 Agustus 2014 lalu, melalui kuasa hukumnya Wibowo Malik, ia menulis surat pernyataan yang berisi permintaan maafnya kepada masyarakat dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Tetapi permintaan maaf itu tidak membuat masyarakat komunitas Jogja mencabut tuntutan itu. Nasi sudah menjadi bubur. Masyarakat sudah terlanjur terhina dan kesal.
Esok harinya setelah periksa oleh Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta pada saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena selama pemeriksaan cenderung tidak coopertif dan tidak ada itikad baik bahkan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait pengkhianatan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian. Dengan ancaman tersebut, florence pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M.
Bukan cuma itu saja, Bahkan Florence juga dijatuhi skorsing satu semester oleh Falkultas Hukum UGM. (kompas.com)
Dalam sidang perdana yang digelar di PN kota Yogyakarta, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Florence dinilai bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008 yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik."

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Analisa kasus: kasus semacam ini sebenarnya sudah sering terjadi, tetapi tidak sampai masuk TV swasta dan disorot media. Mungkin karena berbarengan dengan berita kenaikan BBM waktu itu. Apalagi ini juga kasus Mahasiswa UGM ^_^. Pelajaran penting dari kasus ini adalah Mulutmu Harimaumu. Maka Bijaklah dalam berkata-kata di Media Sosial.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar