Beberapa
waktu yang lalu, dunia internet Indonesia dihebohkan oleh seseorang benama Florence
Sihombing. Mahasiswa S2 UGM Yogyakarta tersebut pada awalnya mengungkapkan
kekesalannya karena mengantri di SPBU lewat media sosial Path pada tanggal 28
Agustus 2014 lalu. Sampai pada akhirnya Florence ditetapkan sebagai tersangka
dan ditahan beberapa saat setelah diperiksa Reserse Kriminal Khusus.
Kejadian
itu bermula pada tanggal 28 Agustus 2014 lalu, wanita yang akrab dipanggil Flo
itu mengantre di SPBU Lempuyang. Saat itu ia menggunakan sepeda motor Scoopy
dan menyelonong antrean Pertamax dan ditegur oleh petugas TNI yang berjaga. Kecewa
dengan kejadian itu, Flo mengungkapkan kekesalannya itu di akun Path miliknya:
“Jogja miskin, tolol, dn tak
berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja.”
Ungkapan
itu dinilai menjelekkan dan menghina warga Jogja dan postingan Florence
Sihombing tersebut ternyata berbuntut panjang. Sejumlah komunitas di Jogya
kemudian melaporkan Florence ada Polres Yogyakarta.
Pada
tanggal 29 Agustus 2014 lalu, melalui kuasa hukumnya Wibowo Malik, ia menulis
surat pernyataan yang berisi permintaan maafnya kepada masyarakat dan Raja
Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Tetapi permintaan maaf itu tidak membuat
masyarakat komunitas Jogja mencabut tuntutan itu. Nasi sudah menjadi bubur.
Masyarakat sudah terlanjur terhina dan kesal.
Esok
harinya setelah periksa oleh Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda DI
Yogyakarta pada saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena
selama pemeriksaan cenderung tidak coopertif dan tidak ada itikad baik bahkan
tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Florence
dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait pengkhianatan, pencemaran
nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian. Dengan ancaman tersebut,
florence pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M.
Bukan
cuma itu saja, Bahkan Florence juga dijatuhi skorsing satu semester oleh
Falkultas Hukum UGM. (kompas.com)
Dalam
sidang perdana yang digelar di PN kota Yogyakarta, jaksa mengajukan tuntutan
penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Florence dinilai
bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008
yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau
pencemaran nama baik."
"Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam)
tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah)"
Analisa
kasus: kasus semacam ini sebenarnya sudah sering terjadi, tetapi tidak sampai
masuk TV swasta dan disorot media. Mungkin karena berbarengan dengan berita
kenaikan BBM waktu itu. Apalagi ini juga kasus Mahasiswa UGM ^_^. Pelajaran
penting dari kasus ini adalah Mulutmu Harimaumu. Maka Bijaklah dalam
berkata-kata di Media Sosial.
Sumber
:http://nasional.news.viva.co.id/news/read/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui

Tidak ada komentar:
Posting Komentar