KELOMPOK 4

KELOMPOK 4

Sabtu, 02 Mei 2015

Definisi Cybercrime dan Cyberlaw






Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Sumber:






Rabu, 29 April 2015

UNDANG - UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA CYBER CRIME DI INDONESIA



A.           Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil    diIndonesia
Berdasarkan Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.

Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012):


1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:        
a.      Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang   terdiri dari:
· kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
· perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
· penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
· pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
· berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
· menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
· mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b.      Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c.       Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2.  Tindakpidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a.      Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.      Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference –Pasal 33 UU ITE);
3.  Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);

4.  Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5.  Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6.  Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
B.            Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:
-       Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI      atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
-  Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
-     Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
-       Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
Ketentuan penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebuttidak boleh dilakukan.


Selain UU ITE, peraturan yang landasan dalam penanganan kasus cyber crime di Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik.

Prostitusi Online

          Di zaman serba modern ini penggunaan internet sudah hal yang biasa dilakukan oleh semua kalangan baik anak-anak hingga orang dewasa. Banyak hal yang kita dapat dari penggunaan internet ini baik yang bersifat positif maupun yang negatif. Kali ini saya akan membahas mengenai penggunaan internet yang bersifat negatif yaitu maraknya prostitusi online.

          Bisnis prostitusi online sudah menjadi bisnis yang cukup banyak dilakukan oleh kalangan  masyarakat di zaman sekarang ini. Oleh sebab itu sudah seharusnya pemerintah harus lebih tegas mencegah masuknya bisnis prostitusi online ini. Sebab bukan perkara yang mudah untuk menyelesaikan masalah ini. Padahal pemerintah sudah mempunyai Undang-undang yang jelas tentang UU ITE. Akan tetapi karena maraknya bisnis ini pemerintah sulit membendung pergerakannya. Alangkah baiknya jika UU ITE dan UU Telekomunikasi ini bisa efektif mengatur berbagai tindak kejahatan asusila di Internet.

          Dan juga seharusnya pemerintah berupaya untuk menghentikan arus informasi negatif yang dilakukan di media social seperti contohnya twitter,facebook, dan lainnya. Walau penelusuran akun media social seperti itu membutuhkan tenaga dan biaya yang besar.  Sudah seharusnya Pemerintah juga harus memikirkan masa depan bangsa kedepannya akibat penyalahgunaan internet saat ini.

Kasus Malware



Pernah liat gambar ini di beranda facebook anda ?

Atau yang ini?


Buat yang laki laki pasti tergoda untuk ingin memutar video tersebut,hahaha. Bagi kalian yang pernah mencoba memutar video tersebut pasti efeknya rasa malu, karena besok atau lusa facebook kalian akan memosting video tersebut.bukan hanya itu dikomentar video yang terpost di halaman facebook anda juga aka nada beberapa nama teman teman anda, nah loh?.
Inilah salah satu contoh cybercrime atau kejahatan didunia maya namanya MALWARE.

Berdasarkan sumber (https://www.facebook.com/help/320234818071511/), Malware itu perangkat lunak yang dirancang untuk melakukan tindakan yang bukan dikehendaki atas nama Anda. Jika di komputer Anda ada malware, malware itu dapat digunakan untuk mengakali kontrol keamanan Facebook dan mengambil alih akun Anda. Perangkat lunak ini dapat mengumpulkan info dari akun Anda, mengirim status atau pesan yang seolah berasal dari Anda, atau memenuhi akun Anda dengan iklan yang merusak komputer Anda.

Malware "gadis mabuk" kabarnya telah beredar di Facebook sejak awal Desember 2014 lalu. Malware ini membuat jebakan berbentuk video dengan preview gambar video yang menunjukkan sebuah wanita dalam keadaan mabuk dengan pose vulgar.
Menurut pengamatan perusahaan keamanan jaringan, Vaksincom, malware ini terlihat sudah beredar di situs media sosial tersebut sejak 3 Desember 2014 lalu.
Menurut Alfons Tanujaya, analis Vaksincom,Salah satu kunci keberhasilan dari malware ini, adalah kecerdikannya menghindari penggunaan app Facebook sehingga tim keamanan tidak berdaya melakukan tindakan penghapusan malware.

Vaksincom menduga sudah ada lebih dari 2.000 akun pengguna yang terinfeksi program jahat tersebut, Wah banyak juga yah,apakah kalian salah satunya? hihihi

Bagi kalian yang terjebak malware tersebut, Vaksincom menyarankan untuk melakukan langkah-langkah ini:
1. Buka peramban Google Chrome.
2. Akses Chrome Extension dengan mengetik: chrome://extensions.
3. Cari ekstensi dengan nama "Atas Berita" atau ekstensi lain yang dianggap mencurigakan.
4. Klik gambar tempat sampah di sebelah kanan dan klik tombol Hapus pada kotak "Konfirmasi Penghapusan".
5. Restart Google Chrome.
Setelah selesai,Vaksincom menyarankan bagi para korban untuk segera mengganti password akun Facebook.
(Deliusno/Kompas.com)

Hacking Credit Card

Kasus hacking, Seorang pria asal Florida diganjar hukuman 20 tahun penjara karena membajak kartu kredit. Hukuman tersebut dinilai pantas karena tidak tanggung-tanggung, jutaan data kartu kredit telah dicurinya dan jutaan dollar AS telah digondol pelaku bernama Albert Gonzales (28) itu dari berbagai bank. Menurut hakim yang mengadilinya di Pengadilan Boston, Kamis (25/3/2010), ini merupakan contoh perbuatan hacking komputer paling besar dan paling mahal dalam sejarah AS. Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Ilustrasi
Analisa Kasus:

Kasus diatas merupakan contoh kasus kejahatan cyber yang sering terjadi. Ini merupakan kejahatan besar karena para pelaku menggunakan dengan sengaja membobol rekening para korban dari beberapa Bank untuk dikuras dan dibelanjakan demi kepentingan diri sendiri. Dampak dari pembobolan ini para korban harus membayar tagihan atas transaksi pelaku. Hikmah yang diambil dari kasus ini adalah untuk pemilik kartu kredit harus lebih bijak dalam transaksi dan tidak sembarangan transaksi dimanapun. Dan jangan memberikan informasi mengenai kartu kredit pemilik ke orang asing.


Senin, 27 April 2015

Kasus Florence Kicauan Berbuntut Bui



Beberapa waktu yang lalu, dunia internet Indonesia dihebohkan oleh seseorang benama Florence Sihombing. Mahasiswa S2 UGM Yogyakarta tersebut pada awalnya mengungkapkan kekesalannya karena mengantri di SPBU lewat media sosial Path pada tanggal 28 Agustus 2014 lalu. Sampai pada akhirnya Florence ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa saat setelah diperiksa Reserse Kriminal Khusus.
Kejadian itu bermula pada tanggal 28 Agustus 2014 lalu, wanita yang akrab dipanggil Flo itu mengantre di SPBU Lempuyang. Saat itu ia menggunakan sepeda motor Scoopy dan menyelonong antrean Pertamax dan ditegur oleh petugas TNI yang berjaga. Kecewa dengan kejadian itu, Flo mengungkapkan kekesalannya itu di akun Path miliknya:
“Jogja miskin, tolol, dn tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja.” 

Ungkapan itu dinilai menjelekkan dan menghina warga Jogja dan postingan Florence Sihombing tersebut ternyata berbuntut panjang. Sejumlah komunitas di Jogya kemudian melaporkan Florence ada Polres Yogyakarta.
Pada tanggal 29 Agustus 2014 lalu, melalui kuasa hukumnya Wibowo Malik, ia menulis surat pernyataan yang berisi permintaan maafnya kepada masyarakat dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Tetapi permintaan maaf itu tidak membuat masyarakat komunitas Jogja mencabut tuntutan itu. Nasi sudah menjadi bubur. Masyarakat sudah terlanjur terhina dan kesal.
Esok harinya setelah periksa oleh Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta pada saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena selama pemeriksaan cenderung tidak coopertif dan tidak ada itikad baik bahkan tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait pengkhianatan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian. Dengan ancaman tersebut, florence pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M.
Bukan cuma itu saja, Bahkan Florence juga dijatuhi skorsing satu semester oleh Falkultas Hukum UGM. (kompas.com)
Dalam sidang perdana yang digelar di PN kota Yogyakarta, jaksa mengajukan tuntutan penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan. Florence dinilai bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE No.11/2008 yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik."

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Analisa kasus: kasus semacam ini sebenarnya sudah sering terjadi, tetapi tidak sampai masuk TV swasta dan disorot media. Mungkin karena berbarengan dengan berita kenaikan BBM waktu itu. Apalagi ini juga kasus Mahasiswa UGM ^_^. Pelajaran penting dari kasus ini adalah Mulutmu Harimaumu. Maka Bijaklah dalam berkata-kata di Media Sosial.


Kasus Penipuan di Situs Netlog.com



Pada akhir bulan November 2010 seoerang WN Nigeria membuka situs netlog.com dan mendapatkan pesan dari orang yang berinisial RR dia mengirimkan kan pesan kepada korban dan meminta korban untuk menerima paketan uang yang isinya uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp.16.8 Milar, tetapi korban harus mengirimkan uang terlebih dahulu senilai Rp.2.5 Miliar dengan alasan membuka blokiran dan membayar kepada kedubes malaysia. Dan korban mempercayai pesan dari RR tersebut dan korban pun percaya kepada RR kemudian korban memberikan identitas dan alamat lengkapnya, Stelah beberapa hari RR mengirmkan pesan kepada korban yang menginformasikan bahwa paket yang diinformasikan sudah dikrim ke alamat korban setalah paket itu sampai korban membuka paket tersebeut dan ternyata paket tersebut hanya berisi potongan kertas, korban merasa tertipu dan segera melaporkan kepda pihak kepolisian dan dari tersangka tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.
Analisa kasus:
Sebenarnya sudah banyak kasus penipuan seperti ini tetapi yang perlu lakukan untuk mengantisipasi penipuan seperti ini adalah dengan tidak percaya begitu saja dengan orang yang baru kita kenal, apalagi dengan media sosial.
Terssangka dapat dijerat dengan undang undang  pasal 378 tentang penipuan